Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (selanjutnya disebut BUMDes) bertujuan sebagai lokomotif pembangunan ekonomi lokal tingkat desa. Pembangunan ekonomi lokal desa ini didasarkan oleh kebutuhan, potensi, kapasitas desa, dan penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa dengan tujuan akhirnya adalah meningkatkan taraf ekonomi masyarakat desa. Dasar pembentukan Bumdes sebagai lokomotif pembangunan di desa lebih dilatarbelakangi pada prakarsa pemerintah dan masyarakat desa dengan berdasarkan pada prinsip kooperatif, partisipatif, dan emansipatif dari masyarakat desa.
Di dalam buku
Panduan BUMDes yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional tahun 2007
dijelaskan secara terperinci bahwa ada beberapa tahapan dalam proses pendirian
BUMDes. Selain itu juga dijelaskan mengenai cara dan syarat pendirian BUMDes
yang terdiri atas:
1. Pendirian BUMDes berdasar pada Perda Kabupaten
2. Diatur berdasarkan Perdes
3. Satu Desa, hanya terdapat satu BUMDes
4. Pemkab memfasilitasi pendirian BUMDes
5. BUMDes dapat didirikan dalam bentuk Usaha Bersama (UB)
atau bentuk lainnya, tetapi bukan Koperasi, PT, Badan Usaha Milik Daerah, CV,
UD atau lembaga keuangan (BPR)
Dalam
Peraturan Menteri Desa No.4/2015 pasal 5 juga menjelaskan mengenai proses
pendirian BUMDes yang secara berbunyi “Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 disepakati melalui Musyawarah Desa, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang
Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa”.
Musyawarah Desa yang dimaksud pada pasal tersebut membahas beberapa hal yang
berkait dengan proses pendirian desa. Inti pokok bahasannya adalah :
1. pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan
sosial budaya masyarakat;
2. organisasi pengelola BUM Desa;
3. modal usaha BUM Desa; dan
4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa
Empat inti
pokok bahasan inilah yang kemudian menjadi dasar pedoman bagi Pemerintah Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang
Pendirian BUM Desa.
Selanjutnya mengenai pengelolaan
BUMDes, Permendesa No. 4/2015 mengatur secara jelas dan detail mengenai pengelolaan
teknis pelaksanaan BUMDes disertai dengan peran dan fungsi dari masing-masing
perangkat BUMDes. Memang isi permendesa No.4/2015 ini berlaku umum, artinya
tetap saja dalam pelaksanaan di daerah harus ada penyesuaian yang kemudian
diatur oleh Peraturan Bupati/walikota sesuai dengan keadaan alam, lingkungan,
dan budaya setempat.
Pengelolaan
BUMDes harus dikelola secara profesional dan mandiri sehingga diperlukan
orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mengelolanya. Perekrutan pegawai
ataupun manajer dan selevel harus disesuaikan dengan standar yang sudah
ditetapkan dalam AD/ART BUMDes. Contohnya bagi pemegang jabatan manajer
setidak-tidaknya memiliki pengalaman kerja di lembaga yang bertujuan mencari
keuntungan. Latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya adalah SMU atau
sederajat. Bagi pemegang jabatan Bagian Keuangan, Bendahara dan Sekretaris
diutamakan berasal dari sekolah kejuruan(SMK/SMEA) atau D III bidang akuntansi
dan sekretaris. Latar belakang pendidikan bagi pemegang jabatan ini penting agar
dapat menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tuntutan pekerjaan.
Sedangkan untuk karyawan, diutamakan memiliki latar belakang minimal SMP. Ini
disebabkan mereka harus mampu menyusun laporan aktivitas BUMDes yang berkaitan
dengan pekerjaannya. Seperti pada contoh karyawan di Unit Jasa Perdagangan,
mereka harus menyusun laporan barang-barang yang terjual dan sisa barang di
toko atau di gundang setiap periode tertentu (3 bulanan atau 6 bulan sekali).
Sebagai panduan kerja perlu disusun adanya job desk/deskripsi tanggungjawab dan
wewenang pada masing-masing lini organisasi.
Sebagai sebuah
lembaga yang juga diwajibkan mendapat profit, tentunya ada mekanisme yang harus
ditaati oleh pengelola BUMDes dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain.
Misalnya Kegiatan yang bersifat lintas desa perlu dilakukan koordinasi dan
kerjasama antar Pemerintah Desa dalam pemanfaatkan sumber-sumber ekonomi,
misalnya sumber air bagi air minum dll. Dalam melakukan Kerjasama dengan Pihak
Ketiga oleh Pengelola harus dengan konsultasi dan persetujuan Dewan Komisaris
BUMDes. Dalam kegiatan harian pengelola harus mengacu pada tata aturan yang
sudah disepakati bersama sebagaimana yang telah tertuang dalam AD/ART BUMDes,
serta sesuai prinsip-prinsip tata kelola BUMDes.
Satu hal yang
penting dalam pengelolaan BUMDes yakni dalam proses pengelolaan BUMDes amat
dibutuhkan suatu pengelolaan dan pelaporan yang transparan bagi pemerintah dan
masyarakat. Artinya dasar pengelolaan harus serba transparan dan terbuka
sehingga ada mekanisme chek and balance baik oleh pemerintahan desa maupun
masyarakat. Untuk langkah ke depan, sangat diperlukan sebuah penyusunan
Rencana-rencana pengembangan usaha. Contoh mudah, Untuk penjualan produk-produk
yang dipengaruhi oleh musim seperti penjualan pakaian, sandal, sepatu dan
sejenisnya penting untuk selalu memperhatikan perubahan mode, sebab jika tidak
dilakukan besar kemungkinan produknya tidak diminati oleh pasar. Untuk itu
diperlukan inovasi baru atau selalu mewaspadai perubahan dan perkembangan yang
terjadi di masyarakat.
Semoga kedepannya BUMDes bisa
semakin eksist dan berkembang, sehingga dapat mencapai sasaran utamanya yakni
kemajuan dan kemakmuran masyarakat desa yang utuh.